Bagi Basudara yang di Pulau Seram, jangan heran lagi.
GUBERNUR MALUKU DAN SELURUH MASYARAKAT TELAH DITIPU - TANAH PULAU SERAM TELAH DIJUAL OLEH DINAS KEHUTANAN PROVINSI MALUKU
Bagi Basudara yang di Pulau Seram, jangan heran lagi.
Bagi Basudara yang di Pulau Seram, jangan heran lagi. Jika di tanah ulayatmu, di hutan tempat kamu mencari damar, berburu, dan mengambil k...
Jakarta: Fraksi Partai NasDem di DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Bakal beleid tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan komunitas adat yang telah hidup jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Anggota Fraksi NasDem Muslim Ayub menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar inisiatif politik. Menurut dia, bakal beleid tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
“Saya merasa penting menyampaikan bahwa keberadaan RUU ini bukan sekadar inisiatif politik, tetapi wujud komitmen. Sudah terlalu lama masyarakat adat berada di pinggiran pembangunan. Mereka menghadapi diskriminasi kebijakan dan lemah di hadapan hukum” ujar Muslim Ayub, melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.
Dia menyadari penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan mudah. Sebab, bakal resistensi, baik secara politik maupun ekonomi.
"Tetapi saya meyakini, kita bisa memperjuangkan RUU ini sebagai tonggak sejarah baru Indonesia. Saya ingin menegaskan RUU ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang bagaimana negara ini berdiri di atas pengakuan terhadap komunitas lokal yang telah ada sebelum republik ini lahir,” ungkap dia.
Sementara itu, Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sekaligus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), Erasmus Cahyadi, menekankan bahwa hak masyarakat adat adalah bagian dari hak asasi manusia. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan sistem penegakan hukum yang efektif.
“Kita melihat banyak konflik puluhan tahun yang perlu kita pulihkan. Pengawasan dibutuhkan agar perlindungan masyarakat adat dapat berjalan efektif. Pelanggaran terhadap mereka harus didekati dengan hukum pidana, perdata, dan administrasi. Selain itu, perlu ada mekanisme insentif dan pengaturan kewenangan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat adat,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan dari wilayah dalam dua tahun terakhir. Pengaduan diterima dari Sumatra Barat, NTB, NTT, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Lampung.
Dia menyampaikan, isu utamanya adalah konflik agraria, intoleransi terhadap agama lokal, hingga kekerasan oleh aparat negara.
“Kami melihat korelasinya sangat kuat antara pelanggaran yang terjadi terhadap masyarakat hukum adat dan proyek strategis nasional (PSN). Kami juga menilai bahwa perda sering kali tidak melibatkan masyarakat adat secara partisipatif, sehingga perlu dikembangkan mekanisme alternatif dalam proses pengakuannya,” ujar Anis.
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya penggunaan diksi Masyarakat Adat dibanding Masyarakat Hukum Adat. Sebab, dinilai lebih inklusif dan sesuai dengan norma hak asasi manusia internasional.
Merespons masukan tersebut, Ketua Panja RUU MHA 2019-2024 Willy Aditya, menegaskan bahwa perbedaan istilah bukan isu utama. Menurut dia, yang lebih penting adalah bagaimana negara memberikan perlindungan yang konkret.
“Yang paling penting adalah kita perjuangkan esensinya. Kita bangun proses ini sebagai dialektika yang tumbuh dan berkembang,” ujar Willy.
Willy menyatakan optimisme bahwa RUU ini dapat disahkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Spiritnya adalah kolaborasi. Perbedaan kecil kita selesaikan bersama. Mari kita bangun best practice bersama,” ujar dia.
Sumber: METROTV
Ketegangan mencuat saat masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, menyuarakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang mereka nilai membahayakan ekosistem serta mengancam keberlangsungan hidup komunitas mereka. Bukannya dialog atau mediasi, aksi tersebut justru berujung pada tindakan represif berupa penangkapan oleh aparat kepolisian. Tak tanggung-tanggung, warga yang terlibat dituduh melakukan tindakan premanisme dan membawa senjata tajam tuduhan yang kemudian dijeratkan melalui Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebuah regulasi warisan lama yang kontroversial dalam konteks penanganan konflik sosial.
Bagi komunitas adat, keberadaan alat seperti parang atau pisau bukanlah sesuatu yang luar biasa. Perkakas tersebut kerap digunakan dalam aktivitas sehari-hari seperti berkebun, berburu, atau menjaga diri saat berada di wilayah hutan. Namun, ketika kepemilikan benda-benda ini dianggap sebagai tindak pidana melalui penerapan Undang-Undang Darurat, terutama dalam konteks pembelaan atas hak-hak tradisional, tampak jelas adanya kekeliruan dalam memahami realitas budaya lokal. Langkah hukum semacam ini tidak hanya menunjukkan bias terhadap masyarakat adat, tetapi juga mengarah pada upaya sistematis untuk membungkam perjuangan mereka demi mempertahankan hak asasi dan tanah leluhur.
Konstitusi Mengakui, Realitas Mengkhianati
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari sistem sosial yang diakui secara konstitusional. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 18B ayat (2), menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati eksistensi komunitas hukum adat beserta hak-hak turun-temurun yang mereka miliki. Lebih dari itu, Pasal 28I ayat (3) memperkuat posisi masyarakat adat dengan memberikan jaminan atas pelestarian identitas budaya mereka serta perlindungan terhadap hak-hak yang bersumber dari tradisi dan nilai-nilai lokal.
Meski konstitusi telah menjamin pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, realitas di lapangan menunjukkan adanya benturan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Kasus yang menimpa komunitas Maba Sangaji menjadi cerminan bagaimana prinsip-prinsip dasar dalam hukum justru diabaikan. Alih-alih digunakan untuk menegakkan keadilan, Undang-Undang Darurat diterapkan untuk membungkam suara masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah, lingkungan, dan identitas budayanya. Fenomena ini memperlihatkan paradoks hukum yang tidak hanya menyimpang dari nilai konstitusional, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di negeri ini.
Pendekatan koersif terhadap komunitas adat yang menolak eksploitasi tambang tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga mengingkari nilai-nilai dasar hak asasi manusia yang bersifat universal. Masyarakat adat memiliki hak penuh untuk mengelola kehidupannya sendiri, termasuk dalam hal penguasaan atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari identitas mereka. Selain itu, mereka juga memiliki hak untuk dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup dan lingkungan mereka.
Ketika aparat menggunakan instrumen hukum seperti UU Darurat untuk menangkap warga yang sedang memperjuangkan hak-hak tersebut, ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap HAM. Alih-alih melakukan dialog, mediasi, atau mencari solusi yang adil, negara justru memilih jalur represif yang berpotensi memicu konflik lebih besar dan merusak tatanan sosial.
Kasus di Maluku Utara menjadi pengingat pahit akan kebutuhan mendesak untuk pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ketiadaan payung hukum yang komprehensif ini membuat masyarakat adat rentan terhadap kriminalisasi dan eksploitasi. Tanpa UU yang jelas, hak-hak mereka akan terus menjadi abu-abu dan mudah diinjak-injak atas nama pembangunan atau alasan-alasan lain yang seringkali tak relevan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ini bukan hanya tentang melindungi segelintir kelompok, tetapi tentang menjunjung tinggi prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan marwah konstitusi bangsa. Biarlah tanah adat tetap subur dengan kehidupan, bukan “berlumuran” oleh kesalahpahaman dan ironi hukum.
RUU Masyarakat Hukum Adat dirancang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan komunitas adat yang telah hidup jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Fraksi Partai NasDem dan PKB secara konsisten mendorong RUU ini sebagai agenda legislasi prioritas. Mereka menilai RUU ini bukan sekadar inisiatif politik, melainkan wujud keberpihakan terhadap masyarakat adat yang selama ini mengalami marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.
Dalam penyusunan RUU ini, DPR bersama berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kebudayaan, Komnas HAM, aktivis masyarakat adat, dan pakar dari berbagai daerah, termasuk Papua, melakukan diskusi intensif untuk mencari kesepahaman. Fokus utama adalah memastikan RUU ini dapat mengakomodasi perlindungan hak-hak masyarakat adat secara efektif tanpa menghambat investasi dan pembangunan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini harus substantif dan berisi penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia serta perlindungan terhadap masyarakat adat sesuai amanat Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, selama ini belum ada regulasi yang memadai untuk melindungi masyarakat adat secara hukum di Indonesia.
Secara keseluruhan, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, seperti konflik lahan, diskriminasi, dan kriminalisasi, serta memperkuat posisi mereka dalam pembangunan nasional secara adil dan berkelanjutan.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum utama bagi pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak lebih dari satu dekade lalu, hingga kini belum ada kepastian soal pengesahannya.
“Negara tidak boleh terus-menerus menunda keadilan bagi masyarakat adat. RUU ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut hak hidup, wilayah, dan budaya kami,” ujar Yohana Wonda, perwakilan masyarakat adat dari Papua.
Pakar hukum adat dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Arif Maulana, menilai lambatnya proses legislasi ini menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap isu-isu keberagaman dan keadilan sosial. “RUU ini akan mempertegas eksistensi masyarakat adat sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional, bukan hanya sebagai simbol budaya,” ujarnya.
RUU Masyarakat Hukum Adat memuat sejumlah poin penting, seperti pengakuan terhadap wilayah adat, kelembagaan adat, hak atas tanah dan sumber daya alam, serta mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum adat. Namun, polemik terkait batasan definisi dan mekanisme verifikasi komunitas adat masih menjadi hambatan utama.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Faisal, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan menjadi prioritas dalam masa sidang mendatang. “Kami memahami urgensinya. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini dengan partisipasi publik yang luas dan substansi yang kuat,” katanya.
Masyarakat adat berharap, setelah penantian panjang, RUU ini tak lagi menjadi janji kosong. Di tengah maraknya konflik lahan, eksploitasi sumber daya, dan kriminalisasi terhadap warga adat, kehadiran payung hukum yang adil dan berpihak menjadi semakin penting.
“Kami tidak minta diistimewakan, kami hanya ingin diakui dan dilindungi,” tegas Yohana, menutup pernyataannya.
Sumber : HERE
Nim : 0204242072
Dosen pengampuh : Indana Zulfah,M.H.I
Universitas Islam Negri Sumatera Utara
Sumber : Gramedia
Hukum Adat Mewujudkan Keadilan Sosial di Masyarakat
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman budaya, suku, dan adat istiadat. Di balik kekayaan tersebut, terdapat sistem hukum adat yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Hukum adat bukan sekadar kumpulan aturan tradisional, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, hukum adat memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
Hukum adat adalah seperangkat norma dan peraturan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebiasaan masyarakat, serta memiliki kekuatan mengikat karena diyakini dan ditaati bersama. Hukum ini tidak tertulis dalam bentuk undang-undang, namun ditaati karena telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya suatu komunitas. Menurut Prof. Soepomo, hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang mengatur tata kehidupan masyarakat berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan.
Keadilan sosial dalam hukum adat tidak hanya diartikan sebagai pembagian hak secara sama rata, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan dan keharmonisan dalam hubungan sosial. Prinsip keadilan adat menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antarindividu atau kelompok yang terganggu akibat pelanggaran norma.
Dalam banyak masyarakat adat, tujuan penyelesaian sengketa bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan harmoni sosial yang terganggu. Dengan demikian, keadilan sosial dalam hukum adat bersifat restoratif dan komunal, bukan retributif seperti dalam sistem hukum modern.
Menyelesaikan Konflik Secara Damai
Lembaga adat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan, misalnya konflik tanah, warisan, atau pelanggaran norma sosial. Proses penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat, bukan dengan kekerasan atau tuntutan di pengadilan.
Menjaga Keseimbangan Sosial
Hukum adat menekankan pentingnya harmoni antara manusia, alam, dan leluhur. Setiap pelanggaran dianggap merusak keseimbangan tersebut dan harus dipulihkan agar masyarakat kembali hidup damai.
Mengatur Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat
Hukum adat menetapkan aturan mengenai kepemilikan tanah, hubungan kekeluargaan, perkawinan, dan warisan. Aturan ini membantu menciptakan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan rasa keadilan masyarakat setempat.
Melestarikan Nilai Kebersamaan dan Gotong Royong
Melalui praktik hukum adat, masyarakat diajarkan untuk saling membantu dan mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Nilai-nilai inilah yang menjadi dasar terciptanya keadilan sosial yang berkelanjutan.
Konstitusi Indonesia mengakui keberadaan hukum adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pengakuan ini menjadi dasar integrasi nilai-nilai hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, sehingga keadilan yang dibangun tidak bersifat kaku, tetapi berakar dari budaya bangsa sendiri.
Hukum adat memiliki peranan penting dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Melalui nilai-nilai kebersamaan, musyawarah, dan keseimbangan sosial, hukum adat tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga harmoni dan kedamaian hidup antarwarga. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi hukum, keberadaan hukum adat perlu terus dilestarikan dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional agar keadilan yang dihasilkan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Source: HERE