Rancangan Undang-Undang () Masyarakat Hukum Adat diperkirakan akan segera disahkan pada tahun 2025 ini, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di DPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan optimisme bahwa RUU ini bisa menjadi undang-undang dalam periode DPR saat ini. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU ini sangat penting untuk memberikan pengakuan konstitusional dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat di Indonesia.
RUU Masyarakat Hukum Adat dirancang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan komunitas adat yang telah hidup jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Fraksi Partai NasDem dan PKB secara konsisten mendorong RUU ini sebagai agenda legislasi prioritas. Mereka menilai RUU ini bukan sekadar inisiatif politik, melainkan wujud keberpihakan terhadap masyarakat adat yang selama ini mengalami marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.
Dalam penyusunan RUU ini, DPR bersama berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kebudayaan, Komnas HAM, aktivis masyarakat adat, dan pakar dari berbagai daerah, termasuk Papua, melakukan diskusi intensif untuk mencari kesepahaman. Fokus utama adalah memastikan RUU ini dapat mengakomodasi perlindungan hak-hak masyarakat adat secara efektif tanpa menghambat investasi dan pembangunan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini harus substantif dan berisi penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia serta perlindungan terhadap masyarakat adat sesuai amanat Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, selama ini belum ada regulasi yang memadai untuk melindungi masyarakat adat secara hukum di Indonesia.
Secara keseluruhan, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, seperti konflik lahan, diskriminasi, dan kriminalisasi, serta memperkuat posisi mereka dalam pembangunan nasional secara adil dan berkelanjutan.
- https://m.jpnn.com/news/martin-manurung-optimistis-ruu-masyarakat-hukum-adat-bisa-disahkan-2025
- https://www.metrotvnews.com/read/N9nC2xjO-nasdem-ingin-ruu-masyarakat-hukum-adat-jadi-tonggak-sejarah
- https://www.fraksipkb.com/2025/07/11/wakil-ketua-baleg-ruu-masyarakat-hukum-adat-jadi-agenda-legislasi-prioritas-pkb/
- https://rmol.id/amp/2025/07/12/672809/ruu-masyarakat-hukum-adat-jadi-agenda-legislasi-prioritas-pkb-
- https://www.liputan6.com/news/read/6103213/pimpinan-baleg-dpr-tegaskan-komitmen-tuntaskan-ruu-masyarakat-adat
- https://www.jpnn.com/news/martin-manurung-optimistis-ruu-masyarakat-hukum-adat-bisa-disahkan-2025
- https://kbr.id/berita/Berita/menteri-ham-meyakini-ruu-masyarakat-adat-bisa-disahkan-tahun-ini
- https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/673c406f5071d/ruu-masyarakat-adat-masuk-prolegnas-prioritas-2025-belum-disahkan-14-tahun
- https://aman.or.id/news/read/2099
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-masyarakat-hukum-adat-perlu-menjamin-12-hak-asal-usul-lt67ff9df9e0ee6/


Post A Comment:
0 comments: