Search This Blog

Total Pageviews

Advertisement

Ketika Tanah Adat “Berlumuran” UU Darurat: Ironi Hukum di Maluku Utara

Share it:


Provinsi Maluku Utara dikenal akan kekayaan alamnya yang melimpah serta potensi sumber daya yang besar. Namun, di balik pesonanya, tersimpan realitas hukum yang paradoksal. Ketika masyarakat adat berjuang mempertahankan wilayah leluhur mereka dari perluasan kegiatan pertambangan, aparat penegak hukum justru memanfaatkan Undang-Undang Darurat sebuah regulasi yang kerap disalahartikan penerapannya. Bukannya memberikan perlindungan, aturan ini malah digunakan sebagai alat represif yang menggerus hak-hak dasar masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi.

Jerat “Premanisme” di Bumi Rempah

Ketegangan mencuat saat masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, menyuarakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang mereka nilai membahayakan ekosistem serta mengancam keberlangsungan hidup komunitas mereka. Bukannya dialog atau mediasi, aksi tersebut justru berujung pada tindakan represif berupa penangkapan oleh aparat kepolisian. Tak tanggung-tanggung, warga yang terlibat dituduh melakukan tindakan premanisme dan membawa senjata tajam tuduhan yang kemudian dijeratkan melalui Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebuah regulasi warisan lama yang kontroversial dalam konteks penanganan konflik sosial.

Bagi komunitas adat, keberadaan alat seperti parang atau pisau bukanlah sesuatu yang luar biasa. Perkakas tersebut kerap digunakan dalam aktivitas sehari-hari seperti berkebun, berburu, atau menjaga diri saat berada di wilayah hutan. Namun, ketika kepemilikan benda-benda ini dianggap sebagai tindak pidana melalui penerapan Undang-Undang Darurat, terutama dalam konteks pembelaan atas hak-hak tradisional, tampak jelas adanya kekeliruan dalam memahami realitas budaya lokal. Langkah hukum semacam ini tidak hanya menunjukkan bias terhadap masyarakat adat, tetapi juga mengarah pada upaya sistematis untuk membungkam perjuangan mereka demi mempertahankan hak asasi dan tanah leluhur.

Konstitusi Mengakui, Realitas Mengkhianati

Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari sistem sosial yang diakui secara konstitusional. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 18B ayat (2), menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati eksistensi komunitas hukum adat beserta hak-hak turun-temurun yang mereka miliki. Lebih dari itu, Pasal 28I ayat (3) memperkuat posisi masyarakat adat dengan memberikan jaminan atas pelestarian identitas budaya mereka serta perlindungan terhadap hak-hak yang bersumber dari tradisi dan nilai-nilai lokal.

Meski konstitusi telah menjamin pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, realitas di lapangan menunjukkan adanya benturan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Kasus yang menimpa komunitas Maba Sangaji menjadi cerminan bagaimana prinsip-prinsip dasar dalam hukum justru diabaikan. Alih-alih digunakan untuk menegakkan keadilan, Undang-Undang Darurat diterapkan untuk membungkam suara masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah, lingkungan, dan identitas budayanya. Fenomena ini memperlihatkan paradoks hukum yang tidak hanya menyimpang dari nilai konstitusional, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di negeri ini.

Hak Asasi Terancam, Negara Terkesan Abai

Pendekatan koersif terhadap komunitas adat yang menolak eksploitasi tambang tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga mengingkari nilai-nilai dasar hak asasi manusia yang bersifat universal. Masyarakat adat memiliki hak penuh untuk mengelola kehidupannya sendiri, termasuk dalam hal penguasaan atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari identitas mereka. Selain itu, mereka juga memiliki hak untuk dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup dan lingkungan mereka.

Ketika aparat menggunakan instrumen hukum seperti UU Darurat untuk menangkap warga yang sedang memperjuangkan hak-hak tersebut, ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap HAM. Alih-alih melakukan dialog, mediasi, atau mencari solusi yang adil, negara justru memilih jalur represif yang berpotensi memicu konflik lebih besar dan merusak tatanan sosial.

Urgensi Pengesahan UU Masyarakat Adat

Kasus di Maluku Utara menjadi pengingat pahit akan kebutuhan mendesak untuk pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ketiadaan payung hukum yang komprehensif ini membuat masyarakat adat rentan terhadap kriminalisasi dan eksploitasi. Tanpa UU yang jelas, hak-hak mereka akan terus menjadi abu-abu dan mudah diinjak-injak atas nama pembangunan atau alasan-alasan lain yang seringkali tak relevan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ini bukan hanya tentang melindungi segelintir kelompok, tetapi tentang menjunjung tinggi prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan marwah konstitusi bangsa. Biarlah tanah adat tetap subur dengan kehidupan, bukan “berlumuran” oleh kesalahpahaman dan ironi hukum.

Share it:

HAMADAT

Maluku Utara

tanah adat

Post A Comment:

0 comments: