Search This Blog

Total Pageviews

Advertisement

Politik Hukum Hak Masyarakat Adat Pasca Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024

Share it:

Alfan Editia Ginting

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Agusmidah


Universitas Sumatera Utara

Medan – Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 181/PUU-XXII/2024, dimana MK menguatkan kembali posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum atas identitas, hak ulayat dan keberlanjutan ruang hidupnya. Putusan de jure ini semakin menguatkan prinsip konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat UUD 1945, bahwa Undang-Undang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Dalam blog yang saya baca, Putusan MK tersebut juga mendapat perhatian upaya dari akademia, advokat lingkungan, dan LSM. BK, yang mempertegas kedudukan Masyarakat Adat dalam kerangka hukum nasional, juga berfungsi sebagai sinyal yang signifikan dalam politik hukum tanah dan sumber daya di Indonesia. Beberapa kekerasan dan kekerasan konflik tenurial muncul karena ketidakjelasan aturan dan batasan wewenang antar pemerintahan pusat dan daerah dan pusat.

Menurut pakar hukum tata negara, Laila Rahman, putusan MK ini merupakan “koreksi konstitusional” terhadap pembangunan yang tidak menghormati hak masyarakat adat. “Isu ini bukan soal menyetop investasi, tetapi menghentikan pembangunan yang tidak memperhatikan hak hidup masyarakat adat di atas tanah mereka. Putusan MK ini memberikan pesan kuat bahwa masyarakat adat tidak boleh diabaikan. Negara ini tidak boleh abai ketika upaya pertentangan regulasi masih diperjuangkan,” ujar Laila.

Di sisi lain, Kementerian dalam negeri menetapkan bahwa tindak lanjut administratif sangat diperlukan agar memungkinkan “harmonisasi” antara pemerintah pusat dan daerah dalam urusan penerimaan, penjelasan, cek, dan persetujuan terhadap komunitas adat. Tanpa “konsistensi” mekanisme ini, perlindungan hak dimungkinkan akan tidak terlalu mudah diimplementasikan. Aktivis yang membangun advokasi di daerah memandang konflik pertanahan lama bahkan lebih sulit untuk diselesaikan. Mereka dorong keras pada performa pembentukan instrumen hukum afirmaif yang diantaranya : menentukan regional basis lahan adat dan penyelesaian sengketa transgresi melalui mekanisme non litigasi yang lebih adil Sementara itu, kalangan diak quick loo melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat politik hukum nasional yang berbasis keadilan ekologis dan sosial. Perubahan paradigma dianggap penting agar pembangunan tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga menjaga keberlangsungan sosial-kultural masyarakat adat sebagai bagian dari identitas bangsa.

Kesimpulan

Putusan ini menjadi peluang krusial bagi perlindungan hak masyarakat adat di dalam sistem hukum Indonesia. Namun, tantangannya di masa mendatang terletak di harmonisasi regulasi, kondisi publik birokratis, dan keberanian politik negara yang diuji untuk melindungi hak masyarakat adat dalam pembangunan. Keberhasilan tata cara konstitusi tersebut – seperti halnya aspek nyata setiap hukum – bergantung tidak hanya pada teksnya beberapa laman.

Share it:

HAMADAT

Hukum Adat

Politik Hukum

Post A Comment:

0 comments: