Search This Blog

Total Pageviews

Advertisement

Masyarakat adat Papua terbelenggu kekerasan struktural dan fisik

Share it:
Papua No.1 News Portal / Abeth You

Papua No.1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi - Ketua Dewan Adat Wilayah (DAW) VII Meepago, Okto Marko Pekei, menegaskan kekerasan struktural saat ini menimpa Papua. Kekerasan struktural yang dimaksud, yakni seperti pemekaran provinsi di Papua menjadi dua, padahal Provinsi Papua sudah ditetapkan sebagai daerah Otonomi Khusus yang tentu semua kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah. "Namun, kewenangan tersebut dibatasi dan malah tidak diberikan sehingga pemekaran provinsi terkesan pemaksaan. Selain itu, terbangun pemerintahan yang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) akibatnya masyarakat terpecah belah demi kepentingan para elite. Konflik kepentingan politik makin tak terhindarkan sehingga harapan pembangunan berubah menjadi persaingan tidak sehat, yang menghancurkan tatanan sosial masyarakat yang ada sebelumnya," kata Okto Marko Pekei kepada Jubi, Selasa (10/8/2021). Hal itu disampaikan Okto Marko Pekei dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2021. Menurutnya, kebanyakan rakyat kecil menjerit sedangkan sebagian orang makin bertambah kaya. Mama-mama Papua masih berjualan beralas tikar di tanah. "Sementara, monopoli pasar oleh kaum migran tak terhindarkan. Warga buta huruf menjadi mayoritas di tengah harapan masa depan yang lebih baik akibat mengabaikan perhatian terhadap sekolah-sekolah di pinggiran kota dan di desa." Kondisi ini, lanjut dia, ada di depan mata namun dibiarkan dalam jangka waktu yang lama. Apalagi hukum yang diterapkan selama ini, adalah hukum yang berlaku secara nasional yang dalam proses penegakkannya terkesan diskriminatif. "Banyak penderitaan orang asli Papua akibat penegakan hukum diwarnai dengan kekerasan fisik maupun nonfisik. Hukum malahan dijadikan sebagai sebuah penjerat bagi orang asli Papua yang menyampaikan pendapatnya di muka umum. Hal ini disebabkan karena cara pandang aparat keamanan yang selalu mengaitkan aksi protes, dengan persoalan politik pembebasan," katanya. Alumnus STFT Fajar Timur Abepura ini mengaku, masyarakat adat juga menjadi korban kekerasan fisik selama puluhan tahun. Kasus-kasus kekerasan fisik yang dialami masyarakat adat sering kali diakhiri dengan janji penyelesaian. "Namun, hingga kini tidak pernah ada kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan. Janji akan dibentuk Peradilan HAM di Papua pun tidak pernah nyata. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat menjadi sebuah harapan yang tidak pernah dijawab pemerintah. Malahan kasus-kasus pelanggaran HAM makin bertambah." Baca Juga: Ini kata Dewan Adat Nabire tentang revisi UU Otsus Papua Pekei menegaskan, semua pihak tahu bahwa Papua adalah salah satu daerah konflik di Indonesia. Banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang menelan korban jiwa. Kasus-kasus kekerasan fisik terhadap orang asli Papua menjadi menu harian dalam berbagai media masa. Namun, negara tidak memberi jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat, terutama bagi keluarga korban. "Semua bentuk kekerasan yang terjadi di atas Tanah Papua ini perlu diputuskan mata rantainya." Ketua Dewan Adat Papua (DAP) versi Wamena, Dominikus Sorobut juga meminta kepada Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mewujudkan platform masyarakat adat, terkait ancaman kepada masyarakat adat termasuk di Papua. "Hak hidup kami terancam punah, masyarakat adat Papua mendesak kepada saudara-saudara kami di Melanesia kawasan Pasifik baik MSG dan PIF untuk selamatkan kami," katanya. Untuk mengakhiri akar konflik kekerasan di tanah Papua, kata dia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, harus mengedepankan hak asasi manusia yang diakui dunia internasional. "Saya mengajak Presiden Indonesia untuk duduk bersama dengan para pemimpin Papua yang bersatu dalam ULMWP, untuk melakukan perundingan demi masa depan Tanah Papua." (*) Editor: Kristianto Galuwo
Visit website
Share it:

Dewan Adat

kekerasan fisik

kekerasan struktural

Masyarakat Adat

Post A Comment:

0 comments: